PANTI ASUHAN YATIM
PIATU DAN FAKIR MISKIN
MIFTAKHUL JANNAH
Jl. Parangtritis Km. 21 Kuwon,
Sidomulyo, Bambanglipuro,
Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
Berawal dari rasa kepedulian dan kasih sayang terhadap sesama umat yang
lebih membutuhkan uluran tangan demi kelangsungan hidupnya terbentuklah suatu
lembaga kegiatan sosial yang berorientasi menyalurkan bantuan kepada yang
berhak menerimanya, solusinya tertuang di dalam
Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin Miftakhul Jannah yang berlokasi di
Kuwon Sidomulyo Bambanglipuro Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdiri pada
tanggal 1 Oktober 2009
. Dalam Islam sendiri juga
memberikan perhatian
yang cukup serius terhadap masalah kemiskinan, baik miskin ekonomi atau ilmu.
Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk merubah kemiskinan tersebut.
Kemauan dan tindakan nyata untuk merubah nasib dipandang sebagai ibadah, jika
niatnya semata – mata menjalankan perintah Allah SWT. Hal itu atas dasar ayat-ayat
Al-Qur’an maupun hadist Nabi Muhammad SAW yang memerintahkan orang yang beriman
dan bertaqwa agar memperhatikan
nasib mereka terutama anak yatim.
Usaha mengubah
kemiskinan dan keterbelakangan menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk
orang miskin (yatim) itu sendiri. Pihak yang lemah berkewajiban kerja keras dan
cerdas agar dapat merubah kondisinya, adapun pihak memiliki keluasan dan
kekayaan rizki berkewajiban menunaikan zakat, infaq maupun shadaqohnya, agar
dapat digunakan sebagai modal usaha bagi yang ekonomi lemah (yatim) tersebut. Mekanisme hubungan antara si kaya
dengan si miskin tersebut kurang maksimal jika dijalankan secara alamiah. Usaha
tersebut diperlukan pihak ketiga yang menjembatani sebagai mediator. Mediator
inilah yang bertanggungjawab penuh mendampingi pihak lemah (yatim) dan
mempertanggungjawabkan amanah (harta ZIS) secara moral maupun administrasi yang
transparan kepada pihak donatur maupun khalayak umum. Di samping itu juga
berusaha mendampingi pihak yang miskin agar memaksimalkan modal yang diterima
guna meningkatkan taraf hidupnya kelak.
Panti Asuhan Yatim Piatu dan Fakir Miskin Miftakhul Jannah
Bantul memposisikan diri sebagai mediator tersebut. Tindakan ini dilandasi
dengan ketulusan, semata-mata niat sebagai ibadah kepada Allah SWT, dalam
bentuk saling tolong-menolong (ta’awun).
Sekalipun berbagai
keterbatasan yang kami miliki “Insya Allah” tidak mengurangi niat yang tulus
tersebut dan kami sangat mengharapkan bantuan dari Bapak/Ibu, Sdr/Sdri untuk
menjadi donatur demi berlangsungnya kegiatan sosial tersebut.
II. Visi
dan Misi
Visi :
Membangkitkan kepedulian
dan menumbuhkan kepekaan sosial terhadap sesama, khususnya kepada anak-anak yatim
piatu/yatim/piatu dan dhuafa sehingga terwujud insan yang mulia yang bertaqwa,
berilmu, berakhlakqul karimah dan mandiri.
Misi :
1. Memberikan pendidikan dan bekal
ketrampilan kepada anak-anak yatim piatu/yatim/piatu dan dhuafa sebagai bekal
hidup agar menjadi insan yang berguna dan beraklaq mulia.
2. Menciptakan kader-kader muslim yang memiliki
komitmen terhadap Islam, berilmu, berakhlaqul karimah dan mandiri.
3. Menggali,
membangun dan mengembangkan potensi, bakat dan minat anak asuh dalam menghadapi
era teknologi, globalisasi dan persaingan bebas.
III. Maksud dan Tujuan :
1. Memberikan
pendidikan dan pengajaran nilai – nilai agama Islam serta kecakapan hidup bagi
anak asuh.
2. Mendidik
dan memberikan keteladanan kepada anak asuh dalam membangun sikap mental,
pengetahuan/wawasan dan keterampilan.
3. Membentuk
generasi yang berkualitas secara moral maupun ilmu pengetahuan dan membantu
Pemerintah dalam usaha melaksanakan program kesejahteraan.
IV. Program dan Kegiatan
Program Jangka Pendek :
1. Mencari donatur/dermawan dan
donatur/dermawan tetap untuk menunjang
kegiatan Panti Asuhan
2. Menyantuni anak–anak Yatim Piatu, Yatim, Fakir miskin untuk saat ini
hanya diperuntukan bagi wilayah Bantul (apabila terdapat dana lebih bisa
dimungkinkan luar wilayah Bantul).
Program Jangka Panjang :
Menambah fasilitas dan memperluas area Panti
Asuhan Miftakhul Jannah.
Kegiatan :
1. Menampung
anak dari kalangan yatim dan yatim piatu serta dhu’afa dibawah pengawasan dan pengampuan
yang terorganisir.
2. Memberikan
pendidikan minimal memenuhi wajib belajar 12 (dua belas) tahun, baik
melalui pendidikan formal maupun non formal.
3. Mewujudkan
generasi yang Qur’ani dan berkualitas secara moral maupun sosial, dengan
memberikan pendidikan yang layak bagi anak asuh.
4. Membekali
anak asuh dengan berbagai ketrampilan dan kecakapan yang sekiranya dapat
menjadi modal hidup dimasa dewasa, meliputi : bersikap optimis terhadap nasib,
berwawasan luas, santun dan berakhlaq mulia, serta terampil dalam memecahkan
problem kehidupannya.

No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar