Beberapa Hadist yang berkaitan dengan Menyantuni Anak Yatim
Anaa wakaafilul yatiimi fil jannati haakadzaa. Wa asyaara bis sabaabati wal wusthaa wafarraja bainahumaa.
Artinya : Aku dan penanggung anak yatim di dalam sorga, begini (waktu itu Nabi mengacungkan jari telunjuknya, dan jari tengahnya dengan merenggangkan). Artinya jari telunjuk dan jari tengah berjejer begini seperti nanti Nabi berjejer dengan seorang yang mananggung anak yatim.
( H.R. Bukhari dan Muslim )
Imsah ra’sal yatiimi wa ath’ imil miskiina.
Artinya : Belailah (sapulah) kepala anak yatim, dan berilah makan orang miskin.
(H.R.Ahmad).
Man qabadha yatiiman min bainil muslimiina ilaa tha’aamihi wa syaraabihi, ad- kha lahullaahul jannatal battata illaa an ya’mala dzanban laa yughfaru.
Artinya : Barangsiapa yang menanggung anak yatim Islam di rumahnya yakni ia diberi makan dan minum, (sama dengan makan dan minumannya) maka Allah akan memasukan ia di sorga, kecuali jika ia melakukan dosa yang tidak dapat diampuni.
(H.R. Turmudzi)
“Idzaa maata ibnu aadama inqatha’a amaluhu illaa min tsalaatsin – shadaqatin jaariyatin- au-‘ilmin yuntaafa ‘u bihii-au waladin shaalihin yad-uu lahuu”.
Artinya : Apabila anak Adam mati, maka semua amalnya terputus ,kecuali tiga: (1) Amal (shadaqah) jariyah (shadaqoh) benda terus menerus dapat digunakan untuk kemanfaatan umum) , (2) Mengajarkan ilmu yang bermanfaat, dan ilmu itu diamalkan oleh yang menerimanya, dan (3) Meninggalkan anak yang shaleh dan anak itu selalu memohonkan maghfirah kepada orang tuanya.
(H.R. Muslim).
Alaa ukhbirukum bikhairin naasi : rajulun mumsi kun bi- inaani farsihi fii sabiilillaahi .Alaa ukhbirukum bisyarrin naasi : rajulun yus –alu billaahi yu thii bihi.
Artinya : Adakah engkau suka aku beri tahukan tentang manusia yang terbaik ? Yaitu orang yang memegang sekuat kuat (teguh) kendali kudanya pada jalan Allah (maksudnya) kalau berserikat dengan orang lain dalam segi keuangan ia pegang teguh amanat itu).
Dan apakah engkau suka aku beri tahukan tentang manusia yang terjahat ? Yaitu orang yang diminta padanya sesuatu pada jalan Allah dan (tetapi) tidak memberinya.
(H.R. Ibn Majah).
(Special Doc.MJ, Fs , March 2010)
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar