"Fitnah" lebih kejam daripada pembunuhan?

Allah Ta’ala berfirman:
وَالْفِتْنَةُ
أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari
pembunuhan.” (QS Al-Baqarah: 191)
وَالْفِتْنَةُ
أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ
“Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya)
daripada membunuh.” (QS Al-Baqarah: 217)
Sebagian kalangan mentafsirkan ayat ini
layaknya mentafsirkan bahasa Indonesia. Yaitu, fitnah yang berarti
tuduh-menuduh itu lebih keji dan kejam daripada pembunuhan. Daalam KBBI (Kamus
Besar Bahasa Indonesia v1.3) ketika kita meng-entri kata “fit·nah”, maka akan
kita dapati demikian
“perkataan bohong atau tanpa berdasarkan
kebenaran yg disebarkan dng maksud menjelekkan orang (spt menodai nama baik,
merugikan kehormatan orang): – adalah perbuatan yg tidak terpuji;
mem·fit·nah v menjelekkan nama orang (menodai
nama baik, merugikan kehormatan, dsb.”
Maka ketika terjadi pertikaian berupa
tuduh-tuduhan yang tidak mengenakkkan, orang dituduh akan serta-merta
mengeluarkan dalil firman Allah di atas. “Dan berbuat fitnah lebih besar
(dosanya) daripada membunuh.”\
Namun benarkah demikian makna fitnah yang
diinginkan Allah dalam ayat ini? Ataukah ada makna lainnya?
Baiklah, agar supaya kita tidak terjerumus ke
dalam ancaman, “Siapa yang berkata tentang Al-Quran dengan akalnya (dalam
riwayat lain: dengan sesuatu yang tidak ia ketahui), maka hendaknya ia
mempersiapkan tempat duduknya di neraka,” mari kita telusuri pendapat para
ulama yang pakar dalam disiplin ilmu tafsir.
Abu Al-‘Aliyah, Mujahid, Sa’id bin Jubair,
‘Ikrimah, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahak, dan Ar-Rabi’ bin Anas berpendapat
tentang firman-Nya, “Dan fitnah itu lebih dahsyat dari pembunuhan,”:
“Kemusyrikan itu lebih dahsyat daripada pembunuhan.”
Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Bantani
Asy-Syafi’i –rahimahullah- menjelaskan dlam tafsirnya (I/64), “{Dan fitnah itu
lebih dahsyat daripada pembunuhan}, yaitu ujian yang dengannya seseorang teruji
seperti dikeluarkan dari tanah air, itu lebih berat daripada pembunuhan. Sebab,
susahnya lebih lama dan sisa sakitnya lebih lama. Ada yang berpendapat:
kemusyrikan kalian terhadap Allah dan peribadatan kepada berhala-berhala di
tanah haram itu serta pencegahan kalian terhadap kaum muslimin darinya (baca:
dari tanah haram) lebih jelek daripada kalian membunuh mereka di dalamnya.”
Berkaitan dengan ayat ke-217, Ibnu Jarir
Ath-Thabari dan Ibnu Katsir menjelaskan:
وَالْفِتْنَةُ
أَكْبَرُ مِنَ الْقَتْلِ أي قد كانوا يفتنون المسلم في دينه حتى يردوه إلى الكفر بعد
إيمانه فذلك أكبر عند الله من القتل
“{Dan fitnah itu lebih besar (dosanya)
daripada pembunuhan}, artinya mereka telah menganggu agama seorang muslim
sehingga mereka mengembailkanya kepada kekufuran setelah keimanannya, maka yang
demikian itu lebih besar (dosanya) menurut Allah.”
Al-Imam Al-Baghawi menjelaskan, “{Dan fitnah
itu} yaitu kemusyrikan yang melekat pada kalian itu {lebih besar (dosanya)
daripada pembunuhan}.”
Al-‘Allamah Muhammad Shiddiq Hasan Khan
Al-Qinnuji Al-Bukhari –rahmatullah ‘alaih- menjelaskan, “{Dan fitnah itu lebih
besar (dosanya) daripada pembunuhan}. Yang dimaksud dengan fitnah di sini
adalah kekufuran dan kemusyrikan. Yang mengatakan demikian adalah Ibnu ‘Umar.
Artinya, kekufuran kalian itu lebih besar (dosanya) daripada pembunuhan yang
kalian lancarkan kepada sarriyyah (pasukan perang yang tidak diikuti Nabi) yang
diutus oleh Nabi –shallallahu ‘alahi wa sallam-. Ada yang berpendapat bahwa
yang dimaksud fitnah di sini adalah mengeluarkan penduduk Makkah darinya (baca:
dari Makkah). Ada juga yang berpendapat bahwa yang dimaksud dengan fitnah di
sini adalah gangguan yang mereka lancarkan terhadap agama mereka (kaum
muslimin) sehingga mereka binasa, maksudnya fitnah yang ditujukan kepada
orang-orang lemah dari kalangan kaum mukminin, fitnah yang sama dengan fitnahnya
kaum kuffar yang tengah mereka pijaki.” (Fat-h Al-Bayan ‘an Maqashid Al-Quran
I/436)
Sampai di sini kita dapat menyadari tidak ada
satu pun ulama pakar tafsir yang memahami fitnah di sini sebagaimana yang
dipahami oleh sementara sebagian kalangan. Dan perlu diketahui bahwa fitnah
dalam bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa ‘Arab. Fitnah dalam bahasa
Indonesia biasa diwakili kata “buhtan” dalam bahasa ‘Arab. Sedangkan fitnah
dalam bahasa ‘Arab memiliki arti yang tidak sedikit. Di antaranya adalah: cobaan,
ujian, musibah, azab, dan selainnya.
Allahua’lam.
No comments:
Post a Comment
Silahkan Tinggalkan Komentar