Friday 22 January 2016

Pengertian Jihad Secara Bahasa

Pengertian Jihad Secara Bahasa
Kata jihad berasal dari kata “jahada” atau ”jahdun” (جَهْدٌ) yang berarti “usaha” atau “juhdun” ( جُهْدٌ) yang berarti kekuatan.
Secara bahasa, asal makna jihad adalah mengeluarkan segala kesungguhan, kekuatan, dan kesanggupan pada jalan yang diyakini (diiktikadkan) bahwa jalan itulah yang benar.

Menurut Ibnu Abbas, salah seorang sahabat Nabi Saw, secara bahasa jihad berarti “mencurahkan segenap kekuatan dengan tanpa rasa takut untuk membela Allah terhadap cercaan orang yang mencerca dan permusuhan orang yang memusuhi”.
Pengertian Jihad Secara Istilah
Pengertian jihad secara istilah sangat luas, mulai dari mencari nafkah hingga berperang melawan kaum kuffar yang memerangi Islam dan kaum Muslim.
Dalam istilah syariat, jihad berarti mengerahkan seluruh daya kekuatan memerangi orang kafir dan para pemberontak.
Menurut Ibnu Taimiyah, jihad itu hakikatnya berusaha dengan sungguh-sungguh untuk menghasilkan sesuatu yang diridhoi Allah berupa amal shalih, keimanan dan menolak sesuatu yang dimurkai Allah berupa kekafiran, kefasikan, dan kedurhakaan.
Makna jihad lebih luas cakupannya daripada aktivitas perang. Jihad meliputi pengertian perang, membelanjakan harta, segala upaya dalam rangka mendukung agama Allah, berjuang melawan hawa nafsu, dan menghadapi setan.
Kata “jihad” dalam bentuk fiil maupun isim disebut 41 kali dalam Al-Qur’an, sebagian tidak berhubungan dengan perang dan sebagian berhubungan dengan perang.
Dalam hukum Islam, jihad mempunyai pengertian sangat luas yang dibagi dalam dua pengertian: secara umum dan pengertian secara khusus (Ensiklopedi Islam).

Makna Umum Jihad
Secara umum, sebagian ulama mendefinisikan jihad sebagai “segala bentuk usaha maksimal untuk penerapan agama Islam dan pemberantasan kedzaliman serta kejahatan, baik terhadap diri sendiri maupun dalam masyarakat.”
Ada juga yang mengartikan jihad sebagai “berjuang dengan segala pengorbanan harta dan jiwa demi menegakkan kalimat Allah (Islam) atau membela kepentingan agama dan umat Islam.”
Kata-kata jihad dalam al-Quran kebanyakan mengandung pengertian umum. Artinya, pengertiannya tidak hanya terbatas pada peperangan, pertempuran, dan ekspedisi militer, tetapi mencakup segala bentuk kegiatan dan usaha yang maksimal dalam rangka dakwah Islam, amar makruf nahyi munkar (memerintah kebajikan dan mencegah kemunkaran).
Dalam pengertian umum ini, berjihad harus terus berlangsung baik dalam keadaan perang maupun damai, karena tegaknya Islam bergantung pada jihad.

Makna Khusus Jihad
Jihad dalam arti khusus bermakna “perang melawan kaum kafir atau musuh-musuh Islam”. Pengertian seperti itu antara lain dikemukakan oleh Imam Syafi’i bahwa jihad adalah “memerangi kaum kafir untuk menegakkan Islam”. 
Juga sebagaimana dikemukakan oleh Ibnu Atsir, jihad berarti “memerangi orang Kafir dengan bersungguh-sungguh, menghabiskan daya dan tenaga dalam menghadapi mereka, baik dengan perkataan maupun perbuatan.”
Pengertian jihad secara khusus inilah yang berkaitan dengan peperangan, pertempuran, atau aksi-aksi militer untuk menghadapi musuh-musuh Islam.


Kewajiban jihad dalam arti khusus ini (berperang, red) tiba bagi umat Islam, apabila atau dengan syarat: 
Agama Islam dan kaum Muslim mendapat ancaman atau diperangi lebih dulu (QS 22:39, 2:190)
Islam dan kaum Muslim mendapat gangguan yang akan mengancam eksistensinya  (QS 8:39)
Untuk menegakkan kebebasan beragama (QS 8:39)
Membela orang-orang yang tertindas (QS 4:75).
Banyak sekali ayat al-Quran yang berbicara tentang jihad dalam arti khusus ini (perang), antara lain: 
Tidak ikut perang (QS 9:91-92). 
Tentang keharusan siaga perang (QS 3:200, 4:71); 
Ketentuan atau etika perang (QS 2:190,193, 4:75, 9:12, 66:9); 
Sikap menghadapi orang kafir dalam perang (QS 47:4), 

Yang menjadi latar belakang perlunya berjihad didasarkan pada al-Quran, antara lain Surat at-Taubah:13-15 dan an-Nisa:75-76, yakni:
(a) Mempertahankan diri, kehormatan, dan harta dari tindakan sewenang-wenang musuh,
(b) Memberantas kedzaliman yang ditujukan pada umat Islam,
(c) Membantu orang-orang yang lemah (kaum dhu’afa), dan
(d) Mewujudkan keadilan dan kebenaran.

Jihad merupakan kewajiban setiap orang beriman. Perintah jihad merupakan salah satu ujian Allah SWT untuk menguji sejauh mana keimanan seseorang. Firman Allah SWT,

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan dibiarkan (begitu saja) sedang Allah belum mengetahui (dalam kenyataan) orang-orang yang berjihad di antara kamu dan tidak mengambil teman selain Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman?” (QS 9:16)
Dalam al-Quran, kata jihad hampir selalu diikuti dengan kalimat fi sabilillah (di jalan Allah), menjadi jihad fi sabilillah, yaitu berjuang melalui segala jalan dengan niat untuk menuju keridhaan Allah SWT (mardhatillah) dalam rangka mengesakan Allah SWT (menegakkan tauhidullah), dan bahwa jihad harus dilakukan sesuai dengan kaidah-kaidah serta norma-norma yang telah ditentukan Allah SWT.

Artinya : “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS. Attaubah/ 9:20)
Berdasarkan ayat tersebut, jihad terbagi dua, yaitu
1. Jihadul Maali (jihad dengan harta)
2. Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga).
Jihad dengan harta yaitu berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunaan materi (harta kekayaan) yang dimiliki.
Jihadunnafsi yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, ilmu, kerampilan, bahkan nyawa sekalipun.

Artinya : “Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan.” (QS. Attaubah/ 9:20)
Berdasarkan ayat tersebut, jihad terbagi dua, yaitu
1. Jihadul Maali (jihad dengan harta)
2. Jihadun Nafsi (jihad dengan diri atau jiwa raga).
Jihad dengan harta yaitu berjuang membela kepentingan agama dan umat Islam dengan menggunaan materi (harta kekayaan) yang dimiliki.
Jihadunnafsi yaitu berjuang dengan mengerahkan segala kemampuan yang ada pada diri berupa tenaga, pikiran, ilmu, kerampilan, bahkan nyawa sekalipun.

Ibnu Qayyim membagi jihad ke dalam tiga kategori dilihat dari pelaksanaannya, yaitu
1. Jihad mutlak,
2. Jihad hujjah,
3. Jihad ‘amm.
Jihad mutlak adalah perang melawan musuh di medan pertempuran (berjuang secara fisik). Jihad hujjah adalah jihad yang dilakukan dalam berhadapan dengan pemeluk agama lain dengan mengemukakan argumentasi yang kuat tentang kebenaran Islam (berdiskusi, debat, atau dialog).
Ibnu Taimiyah menanamakan macam ini sebagai “jihad dengan lisan” (jihad bil lisan) atau “jihad dengan ilmu dan penjelasan” (jihad bil ‘ilmi wal bayan). Dalam hal ini, kemampuan ilmiah dan berijtihad termasuk di dalamnya.
Sedangkan jihad ‘amm (jihad umum) yaitu jihad yang mencakup segala aspek kehidupan baik yang bersifat moral maupun material, terhadap diri sendiri maupun terhadap orang lain. Jihad ini dilakukan dengan mengorbankan harta, jiwa, tenaga, waktu, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki. Jihad ini adalah menghadapi musuh berupa diri sendiri (hawa nafsu), setan, ataupun musuh-musuh Islam (manusia).


Macam-Macam Jihad Menurut Imam Al-Ghazali 
1. Jihad Zahir -- jihad melawan orang yang tidak menyembah Allah SWT. 
2.Jihad menghadapi orang yang menyebarkan ilmu dan hujjah yang batil.
3- Berjihad melawan nafsu yang sentiasa menyeret manusia ke arah kejahatan. (Kitab Penenang Jiwa, Imam Al-Ghazali)

Ayat-Ayat tentang Jihad
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah , mereka itu mengharapkan rahmat Allah , dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Baqarah:218)
 
Artinya : “(Berinfaklah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah ; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah),maka sesungguhnya AllahMaha Mengetahui..“  (QS.Al Baqarah:273) 

Artinya
: “Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad di antaramu, dan belum nyata orang-orang yang sabar.” (QS.Ali 'Imran:142)

Rasulullah s.a.w bersabda: Sesungguhnya keluar berjuang di jalan Allah sepagi atau sepetang adalah lebih baik daripada dunia dan isinya (HR Muslim)
Sesungguhnya seorang lelaki telah datang kepada Nabi s.a.w dan bertanya: Siapakah orang yang paling baik dari kalangan manusia? Nabi s.a.w menjawab: Seseorang yang berjihad pada jalan Allah dengan harta benda dan jiwanya. Lelaki itu bertanya lagi: Kemudian siapa lagi? Nabi s.a.w menjawab: Seorang mukmin yang berada di kaki bukit dan beribadat kepada Allah serta menjauhkan manusia dari kejahatannya (HR Muslim).
Sesungguhnya Rasulullah s.a.w bersabda: Allah tersenyum (reda) terhadap dua orang lelaki, salah seorang darinya membunuh yang seorang lagi namun kedua-duanya dimasukkan ke dalam Syurga. Para sahabat bertanya: Bagaimana boleh terjadi begitu wahai Rasulullah? Baginda bersabda: Seseorang yang ikut berperang pada jalan Allah lalu beliau mati syahid, kemudian orang yang membunuh tadi telah bertaubat dan Allah telah menerima taubatnya. Setelah memeluk Islam beliau juga turut keluar berperang pada jalan Allah, kemudian beliau juga mati syahid (HR Muslim).



No comments:

Post a Comment

Silahkan Tinggalkan Komentar